KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “PERNIKAHAN DINI BUMERANG BAGI REMAJA”. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang penulis alami dalam proses pengerjaannya, tapi penulis berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Karya tulis ini disusun dalam rangka mengikuti Lomba Karya Tulis Remaja 2011. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah membantu penulis dalam mengerjakan karya tulis ini.
Semoga karya tulis ini bermanfaat, khususnya bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, kritik dan saran para pembaca akan penulis terima dengan senang hati demi penyempurnaan karya tulis ini.
Teppo, 17 November 2011
Penulis
Mauliani
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari pernikahan di usia dini sudah tidak dipermasalahkan lagi. Pada era globalisasi saat ini remaja sudah banyak yang melakukan pernikahan di usia dini. Ini yang menjadi kasus saat ini, semestinya para remaja-remaja itu harus berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan untuk menikah di usia dini. Pada umumnya remaja yang menikah di usia dini, pasti tidak dapat menikmati bangku pendidikan dan menikmati masa-masa remaja mereka. Kebanyakan remaja yang melakukan pernikahan dini adalah remaja-remaja yang masih duduk di bangku sekolah tetapi sudah mencoba hubungan seks di luar nikah dan akhirnya hamil. Sehingga mereka memutuskan untuk berhenti sekolah dan melanjutkan ke pernikahan. Kehidupan mereka yang kawin diusia muda ini tidak jarang terjadi ketegangan antara suami-istri seperti tidak terkendalinya emosi yang dilatarbelakangi kekurangsiapan mental dari pasangan usia muda tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan sosial maupun ekonomi dalam rumah tangga. Sebagai generasi muda dan penerus bangsa, tidaklah harus selalu mengambil langkah yang dianggap mudah untuk menjalin kasih dengan pasangan melalui pernikahan dalam usia yang dini, semua itu harus melewati proses yang panjang dan harus ada kesiapan dari masing – masing pihak, karena jika tidak pernikahan yang akan dilakukan hanya akan menjadi pernikahan yang sia – sia.
Dengan latar belakang tersebut, maka penulis membuat karya tulis yang berhubungan dengan pernikahan dini bagi remaja.
B. Rumusan Masalah
Masalah dalam karya tulis ini, dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa faktor yang menyebabkan adanya pernikahan dini di kalangan remaja ?
2. Bagaimana dampak dari pernikahan dini terhadap remaja ?
3. Bagaimana cara mengurangi kasus pernikahan dini di lingkungan sekitar ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah :
1. Untuk mengetahui faktor penyebab adanya pernikahan dini di kalangan remaja.
2. Untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini terhadap remaja.
3. Untuk mengetahui cara mengurangi kasus pernikahan dini di lingkungan sekitar.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah :
a. Bagi Penulis
Sebagai sarana atau wadah mengembangkan wawasan
b. Bagi Pembaca
Dapat digunakan sebagai penambah wawasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan sebagai berikut : “Pernikahan ialah ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Usia dini adalah peralihan masa anak-anak menjadi dewasa, yaitu antara umur 13 hingga 18-20 tahun. Pada masa ini terjadi perubahan pesat, baik secara jasmani atau fisik maupun mental, emosional, dan sosial.
Jadi, pernikahan dini adalah sebuah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diantaranya berumur berkisar 13 hingga 18-20 tahun, yang pada hakekatnya kurang memiliki persiapan atau kematangan baik secara jasmani atau fisik maupun mental, emosional, dan sosial.
B. Pokok Bahasan
1. Faktor Penyebab adanya Pernikahan Dini
Pertama, faktor ekonomi. Umumnya ini terjadi pada masyarakat golongan menengah ke bawah. Biasanya berasal dari ketidakmampuan mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Terkadang mereka hanya bisa melanjutkan sampai sekolah menengah saja atau bahkan tidak mengenyam pendidikan sama sekali, dari kesulitan yang mereka hadapi.
Kedua, pergaulan babas. Corak pergaulan remaja saat ini telah banyak menyimpang dari norma-norma yang ada, terutama norma agama. Pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi atas apa yang seringkali ditimbulkannya. Zina misalkan, sehingga tanpa disadari pernikahan hanya dijadikan sebagai penutup dari kesalahan yang dilakukan para remaja itu sendiri.
Ketiga, keinginan remaja itu sendiri. Keinginan mereka untuk segera merasakan kehidupan berumahtangga membuat mereka mengambil keputusan yang terkadang tanpa dibarengi dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak. Ini juga berhubungan dengan pengendalian diri remaja, maksudnya remaja harus bias menyesuiakan diri dengan norma atau aturan yang berlaku pada keluarga, sekolah, dan masyarakat agar dalam menemukan hal-hal yang baru remaja bias menyesuaikan dengan norma atau aturan yang ditetapkan.
Keempat, pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
Kelima, Orang tua. Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya. Atau juga remaja yang tidak menyetujui nilai-nilai hidup orang tuanya sehingga berusaha menjauhkan diri dengan orang tuanya. Dengan ini remaja bisa lebih bebas melakukan berbagai percobaan diluar rumah yang akan merusak dirinya sendiri.
Keenam, Faktor adat Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
Dengan keenam faktor diatas siapa yang dapat menjamin untuk menikah diusia dini mampu bertahan hingga akhir hayat masing – masing pasangan? Tidak ada, karena semua tergantung dan kembali pada kita yang menjalaninya. Maka dari itu pernikahan jangan dijadikan sebagai tempat untuk dapat melampiaskan nafsu belaka.
2. Dampak dari Pernikahan Dini terhadap Remaja
Seperti kita ketahui semua, ada seorang kyai kaya yang menikahi seorang anak yang berumur 12 tahun. Apapun alasannya, dapat dilihat pernikahan ini sangat merugikan bagi anak dan membahayakan kesehatan anak tersebut akibat dari pernikahan dibawah umur.
Berbagai dampak dari pernikahan dini terhadap remaja dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
b. Dampak Psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan pernikahan membuat remaja tidak dapat menikmati bangku pendidikan dan menikmati masa-masa remaja mereka.
c. Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
3. Cara Mengurangi Kasus Pernikahan Dini di Lingkungan Sekitar
Peraturan perundang – undangan yang belaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur.
Undang-undang di Negara kita yaitu :
a. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Pasal 7(1) perkawina hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Pasal 6(2) untuk malangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b. UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26(1) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memlihara, mendidik dan melindungi anak.
1) Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
2) Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Jadi tidak ada alasan lagi pihak – pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur.
Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak – pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Selain itu, pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan undang – undang terkait pernikahan anak di bawah umur beserta sanksi – sanksi bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko – resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat, diharapkan dengan upaya tersebut, masyarakat tahu dan sadar bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah sesuatu yang salah dan harus dihindari. Upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang ada di sekitar mereka. Antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya di harapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak – anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pernikahan dini adalah sebuah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diantaranya berumur berkisar 13 hingga 18-20 tahun, yang pada hakekatnya kurang memiliki persiapan atau kematangan baik secara jasmani atau fisik maupun mental, emosional, dan sosial.
Faktor penyebab adanya pernikahan dini pada remaja yaitu :
a. Faktor ekonomi
b. Pergaulan bebas
c. Keinginan remaja itu sendiri
d. Pendidikan
e. Orang tua
Dampak dari pernikahan dini terhadap remaja adalah :
a. Dampak biologis
b. Dampak psikologis
c. Dampak perilaku seksual menyimpang
Cara mengurangi kasus pernikahan dini diingkungan sekitar yaitu menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak – pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya di harapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak – anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.
B. Saran
Dari kesimpulan di atas, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
a. Perlunya penyuluhan kepada remaja dan masyarakat tentang faktor-faktor yang menyebabkan adanya pernikahan di usia dini pada remaja.
b. Orang tua sebaiknya memberikan wawasan kepada anak tentang hal-hal yang dapat merugikan diri anak.
c. Orang tua seharusnya lebih mengawasi pergaulan anak sehingga tidak terjadi sesuatu yang berakibat vatal yang akhirnya muncul pernikahan dini.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad. A. 1997. Psikologis Perkembangan. CV. Rineka Cipta. Jakarta.
Biro Pusat Satistik, 1986. Pola Umur Perkawinan. Jakarta
Elizabeth B. Hurlock. 1994. Psikologis Perkembangan Sepanjang Rentang Kehidupan. Erlangga. Jakarta.
Konopka. 1997. Psikologi Perkembangan Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya. Gajah Mada. University Press. Yogyakarta.
Martono, Lydia Harlina, Satya Joewana. 2005. Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka.
Monks. 1998. Psikologi Perkembangan. Gajah Mada. University Press. Yogyakarta.
Sa’diyah, Elok Halimatus. 2008. Hubungan Sikap terhadap Penundaan Usia Perkawinan dengan Intensi Penundaan Usia Perkawinan. Malang: Averroes Community.
Sarwono, S. Wirawan (1997). Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Griya Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan. Penerbit Pustaka Tinta Mas. Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar